jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyarankan masyarakat maupun mantan Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, tak mengumbar isu kriminalisasi terkait penetapan sang profesor hukum itu sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menyarankan, sebaiknya apa yang ingin disampaikan Denny itu dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saja. "Sebaiknya pernyataannya dituangkan dalam berita acara, itu lebih baik," kata Rikwanto, Kamis (26/3).
BACA JUGA: Yuddy Pastikan Uang Pensiun PNS Tetap Dibayar Bulanan
Dia menegaskan bahwa penyidikan merupakan proses hukum. Penetapan tersangka Denny setelah polisi memeriksa 21 saksi yang kompeten di Kemenkumham, termasuk mantan Menteri Amir Syamsudin.
"Jangan jadi tersangka lalu (dibilang) kriminalisasi," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
BACA JUGA: Delapan Kandidat Rebutan Kursi Kepala BKN
Polisi memastikan akan memeriksa Denny, Jumat (28/3) besok. Namun, belum dipastikan apakah Denny akan ditahan atau tidak. "Itu kewenangan penyidik," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gotong Dua Kardus Bukti, ICW Laporkan Korupsi di Pemprov DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus yang Pernah jadi Sandera di Irak Ini Anggap Konflik Golkar Sudah Selesai
Redaktur : Tim Redaksi