jpnn.com, TASIKMALAYA - Aparat kepolisian menangkap seorang sopir angkutan gelap yang berupaya membawa penumpang pulang kampung pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19).
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, polisi menangkap pelaku di Pos Batu Nungku, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (30/4) dini hari.
BACA JUGA: Istiono Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Cukup Disuruh Putar Balik Saja
“Pelaku bernama Giri Waluya (26). Dia mengemudikan mobil Daihatsu Gran Max berkelir abu-abu silver dengan nomor polisi Z 1239 HV,” ujar Benyamin.
Menurut Benyamin, pelaku saat ditangkap kedapatan membawa empat orang penumpang dalam mobilnya. Kepada polisi, pelaku mengaku hendak membawa para penumpang tersebut ke Sukaraja, Tasikmalaya.
BACA JUGA: Bertemu Polisi Langsung Putar Balik, Oh Ternyata
“Satu penumpang merogoh kocek Rp 400 ribu. Kini sopir dan penumpang diserahkan ke Polres Tasikmalaya,” sambung Benyamin.
Lantas, bagaimana Giri bisa keluar dawi wilayah Jabodetabek? Benyamin menuturkan, Giri menyusuri jalur tikus hingga sampai Cileunyi di Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Jokowi Menyadari Dampak Negatif Larangan Mudik
“Selanjutnya ke Nagreg, Malangbong, Ciawi, Cisinga dan tertangkap di pos Batu Nungku," tambah Benyamin.
Terkait sanksu untuk pelaku, Benyamin mengatakan hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan. “Itu dari polres nanti menentukan,” tandas Benyamin.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan