jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono memastikan pihaknya tidak akan mengenakan sanksi atau denda kepada para pengendara yang melanggar aturan larangan mudik.
Pasalnya, sanksi atau denda itu hanya berlaku untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saja.
BACA JUGA: Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang
“Untuk masalah yang larangan mudik tidak ada namanya sanksi denda Rp100 juta. Itu (denda) berlaku PSBB yang memang diatur dalam peraturan menteri,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Jakarta, Selasa (28/4).
Jenderal bintang dua ini memastikan, bagi pelanggar aturan larangan mudik hanya akan diputar balik dan diberikan pemahaman saja.
BACA JUGA: Korlantas Dipuji setelah Menjalankan Perintah Presiden soal Larangan Mudik
Hal ini juga akan tetap dilakukan dalam Operasi Ketupat yang segera dilakukan Polri untuk pengamanan Ramadan dan lebaran.
"Dia mau berangkat (mudik) diputar balik, itu sudah sanksi. Kami harapkan kesadaran masyarakat mencegah COVID-19 secara masif,” tambah Istiono.
BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Pemuda Ini Terekam CCTV, Videonya Viral di Media Sosial
BACA JUGA: Tak Terima Disalip, Oknum PNS Ini Acungkan Pisau ke Jenderal Polisi, Ya Begini Jadinya
Diketahui, selain mengawasi jalannya penerapan PSBB di beberapa wilayah, Polri juga bertugas untuk menghadang para pemudik yang akan pulang ke kampung halaman. Hal ini dilakukan untuk bisa menekan angka penyebaran virus corona.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan