Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan

Kamis, 15 Februari 2018 – 23:46 WIB
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polemik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlanjut.

Bahkan sejumlah sopir angkutan online sempat demo menuntut revisi aturan itu.

BACA JUGA: Terkait Permen 108, Janji Pak Menhub Ditagih

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.

Sehingga kata dia tak perlu lagi ada polemik berkepanjangan.

BACA JUGA: Kominfo Diminta Jangan Bikin Ribet

“Online itu hanyalah cara memesan angkutan umum,” kata dia, Kamis (15/2).

Dia menegaskan, setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus aman dan resmi.

BACA JUGA: Kemenhub Tagih Janji Kominfo

“Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan,” tegas dia.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.

Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan.

Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Peraturan Ini, Angkutan Online Bisa Tetap Untung?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler