Terkait Permen 108, Janji Pak Menhub Ditagih

Rabu, 14 Februari 2018 – 22:57 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Adian Napitupulu menilai, keharusan seseorang bergabung dalam sebuah badan hukum untuk bisa menjadi mitra aplikator taksi online, berpotensi menumbuhkan perusahaan alih daya (outsourcing) baru, yang bakal mengambil selisih keuntungan dengan melakukan rekrutmen dan menyalurkan tenaga kerja.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BACA JUGA: Kominfo Diminta Jangan Bikin Ribet

"Kalau menggunakan ilustrasi petani, badan hukum ini bisa berkecenderungan menyerupai badan yang mengatur tata niaga cengkeh dan jeruk ala Orde Baru. Berpotensi mengarah bentuk outsourcing atau tata niaga driver. Akibatnya, pendapatan para driver online berkurang drastis, dipotong sana sini untuk beragam alasan administrasi, operasional dan teknis dari badan hukum pemegang izin angkutan," ujar Adian di Jakarta, Rabu (14/2).

Politikus PDI Perjuangan ini memprediksi, aturan badan hukum kemungkinan akan diikuti lahirnya aturan-aturan baru yang bakal semakin memberatkan dan merugikan para sopir taksi online. Seperti pembatasan kuota kendaraan di masing-masing wilayah, batasan wilayah kerja, uji kendaraan berkala, penggantian SIM A menjadi SIM A umum dan berbagai aturan lainnya.

BACA JUGA: Kemenhub Tagih Janji Kominfo

Adian mengaku telah mempertemukan beberapa organisasi sopir taksi online dengan Menteri Perhubungan pada Selasa (13/2) kemarin. Dalam pertemuan, perwakilan organisasi menyampaikan penolakan terhadap Permen 108/2017 tersebut. Penolakan antara lain terhadap kewajiban untuk mengurus izin angkutan sewa khusus.

"Dalam pembicaraan akhirnya disepakati beberapa hal. Antara lain, kesepakatan Menteri Perhubungan menunda diberlakukannya Permen 108 dalam beberapa bulan ke depan, untuk melakukan evaluasi dan merevisi pasal-pasal yang merugikan para driver online," ucap Adian.

BACA JUGA: Dengan Peraturan Ini, Angkutan Online Bisa Tetap Untung?

Menurut Adian, Menteri Perhubungan berjanji akan menyampaikan penundaan ke Kementerian Perhubungan, setelah ada surat dari organisasi yang terkait dengan sopir taksi online.

"Namun sampai siang ini (Rabu,red) apa yang dijanjikan tidak dilakukan, walaupun sudah ada organisasi yang terkait dengan driver online, yang sudah bersurat sesuai apa yang diminta Menhub. Saya hanya ingin menyatakan, sebagai menteri kata-kata yang disampaikan itu sebaiknya bisa dipercaya oleh rakyat," pungkas Adian.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Ahmad Yani Bakal Punya Terminal Baru


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler