Dengan Peraturan Ini, Angkutan Online Bisa Tetap Untung?

Senin, 12 Februari 2018 – 21:49 WIB
Demo Driver Trasportasi Online. Foto: ilustrasi. dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh hadirnya angkutan online hingga kini masih jadi pembicaraan.

Menurut AKBP Arsal Sahban dari Korlantas Polri, angkutan umum berbasis aplikasi atau online tidak menyimpang dari Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.

BACA JUGA: Kemenhub Segera Tindak Pelanggar PM 108

Pasalnya kata dia, UU tersebut sangat fleksibel.

“Aplikasi ini hanyalah cara atau alat yang digunakan untuk memesan kendaraan umum. Sementara untuk aturan lebih teknis dapat diatur pada peraturan di bawahnya,” kata Arsal di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (12/2).

BACA JUGA: Menurut Pengamat, Kejayaan Taksi Online Hanya Sesaat

Dia mengatatakan, dengan dengan adanya Permenhub Nomor 108 tahun 2017, hal itu sudah cukup mengakomodasi kendaraan umum berbasis aplikasi dan juga menjaga keberlangsungan kendaraan umum reguler yang sudah ada.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, dengan adanya aturan itu, pelaku angkutan online akan tetap untung.

BACA JUGA: Menhub: PM 108 Tahun 2017 Memang ada Masalah

“Aturan ini sudah mengakomodasi kepentingan perusahaan aplikasi, pengemudi pengguna aplikasi, maupun kendaraan umum reguler. Semua pihak sudah diakomodir,” ucap dia.

Bahkan kata dia, dalam melakukan sosialisasi aturan itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ikut turun langsung ke lapangan.

Karena itu, dia berharap ke depannya aturan tersebut bisa dipatuhi semua pihak.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler