Anggota DPD: Di Negara Komunis Saja tidak Seperti Ini

Kamis, 05 Oktober 2017 – 20:21 WIB
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kepri mendorong Kepala BP Batam segera membatalkan Peraturan Kepala (Perka) No 10 tahun 2017.

Perka tentang lahan tersebut sangat tidak berpihak kepada pengusaha, pembangunan dan masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA: Begini Cara Afgan Keep The Money Going

"Jujur saja ini sangat memberatkan. Di negara komunis saja, menurut saya tidak seperti ini. Perka itu harus dibatalkan atau direvisi," kata anggota DPD RI Harapinto Tanuwidjaja, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (5/10).

Dia menegaskan bahwa banyak pengusaha atau pengembang yang hendak melakukan pembangunan butuh suntikan atau bantuan dana dari Perbankan. Biasanya harus mengagunkan harta berharga seperti tanah.

BACA JUGA: Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia

"Pengusaha sudah bayar UWTO, tetapi harus lapor ketika mau mengagunkan lahan, ini lucu. Kalau pengusaha dipersulit artinya pembangunan terganggu. Dan apakah ini yang diharapkan BP Batam,” katanya.

Dia menegaskan bahwa BP Batam adalah menguasai lahan bukan memiliki lahan. Artinya jangan seolah BP Batam sangat powerfull terkait lahan ini.

BACA JUGA: Suami Pengangguran Penyebab Banyak Perceraian di Batam

"Saya heran kanapa di Batam malah menambah birokrasi, mempersulit pelayanan. Pelayanan publik harusnya dioptimalkan," katanya.

Menurutnya, BP Batam sebagai perwakilan pemerintah pusat di Batam harus mengeluarkan kebijakan yang poduktif bukan malah yang Kontra produktif.

"Kita ini harus sama-sama berjuang untuk percepatan Batam, harusnya diberikan kemudahan bukan sebaliknya. Bagaimana kita mau bersaing dengan negara tetangga kalau kebijakan saja dipersulit terus,” katanya.

Anggota DPD lainnya, Jasarmen Purba juga mendesak BP Batam untuk membatalkan dan merevisi Perka tersebut.

"Kita minta itu dibatalkan. Waktu pelaksanaanya belum tepat dan belum sesuai dengan kondisi perekonomian di Batam saat ini," katanya.

Menurutnya, Perka tersebut juga terkesan mendadak karena tidak ada sosialisasi dari BP Batam. Di mana seharusnya pengusaha dan pihak terkait diundang untuk sosialisasinya.

"Perka itu dikeluarkan Juni 2017, artinya ada jeda 4 bulan kemudian untuk diundangkan. Harusnya ada sosialisasi, sehingga masyarakat paham," katanya.

Kalau pun tidak dibatalkan, paling tidak, Perka tersebut dipending untuk batas waktu yang tidak ditentukan. "Saat ini ekonomi sudah sulit, jangan lagi dipersulit dengan kebijakan yang memberatkan," katanya.(leo/ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Gelar Event Fun Run 2017 Bertaraf Internasional


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler