Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya

Jumat, 03 Mei 2024 – 19:00 WIB
Seluruh P3K mengucapkan sumpah dan janjinya pada pelantikan pejabat fungsional di Pontianak Convention Center, Jumat (3/5/2024) (ANTARA/Dedi)

jpnn.com - PONTIANAK - Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian melantik 850 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2023 sebagai pejabat fungsional, Jumat (3/5).

Ani menjelaskan PPPK yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan itu, yakni 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK? 

Ani berharap para PPPK ini serius dalam memberikan layanan publik yang terbaik bagi masyarakat karena memang diberlakukan hukuman disiplin.

"Jadi, kalau tidak masuk gajinya boleh tidak bayar. Kalau tidak masuk 28 hari, bisa dipecat. PPPK dikontrak selama lima tahun, tetapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai," kata Ani seusai melakukan pelantikan.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan

"Kembali kepada pegawai yang baru menerima SK saya berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku," lanjut Ani Sofian.

Dalam kesempatan itu, Ani menjelaskan bahwa untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK formasi 2024.

BACA JUGA: Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget

Menurut Ani, sampai saat ini Pemkot Pontianak masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.

"Sekarang kami masih menunggu jadwalnya, tetapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak. Mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan itu, seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, Ani optimistis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.

“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” kata Ani Sofian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler