Aniaya Anak Sendiri Hingga Tewas, Pasutri Terancam 15 Tahun Bui

Selasa, 29 November 2016 – 09:09 WIB

jpnn.com - CIBINONG—Ayah dan ibunda, Yeol Ghi Nichiardo (3), harus terunduk lesu di hadapan kamera wartawan, Senin (28/11). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor menetapkan  (pasutri) itu jadi tersangka.

Keduannya terbukti tega menganiya anaknya hingga meregang nyawa. 

BACA JUGA: Mengaku Polisi Ternyata Begal, Nyaris Dibakar Massa...Mewek Deh

“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa adanya perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Orang Tua Korban, dengan adanya hal tersebut Unit PPA Reskrim Polres Bogor menetapkan Kedua Pasangan Suami Istri tersebut sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Mapolres.

Didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Kassubag Humas, Dicky menjelaskan perkara  kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA: Yaelaaah...Ada Dimas Kanjeng Junior di Bogor

Kata dia, motif pasutri tega menganiyaya akibat kesal lantaran tekanan Ekonomi. Hal itu membuat putra semata wayangnya menjadi pelampiasan emosi mereka. 

Menurut dari keterangan saksi. Kapolres menjelaskan, tetangga pelaku sering mendengar suara tangisan anak laki-laki yang berasal dari Rumah Korban. Dua sejoli ini tinggal di sebuah rumah petakan atau kontrakan di Kampung Momonot RT 02/11 Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri.

BACA JUGA: Uang Susu Anak Kurang, ABK Pilih Jual Ganja Kering

“Para saksi tidak mengetahui bahwa itu tangisan dari hasil penyiksaan karena Korban jarang terlihat keluar dari Rumah,” jelas Dicky.

Setelah menangkap keduannya, Unit PPA Polres Bogor menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Meski kedua orang tuanya sudah menjalani proses hukum, namun Yeol Ghi Nichiardo tidak bisa diselamatkan.

Akibar menahan sakit dideritanya, pada Hari Kamis 24 november balita manis tersebut menghembuskan Nafas terakhirnya di RS Sentra Media Cibinong (RS SMC). 

“Akibat luka yang cukup parah, anak pelaku tidak bisa diselamatkan meski  mendapatkan penanganan medis. Korban cuma bertahan satu hari di rumah sakit, kemudian meninggal dunia,” tutur Dicky. 

Atas Perbuatannya, kini pasangan suami istri tersebut harus mendekam di dalam Jeruji Besi Polres Bogor.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU No 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP. 

"Hukuman ancamannya 15 tahun Penjara,” tegas Kapolres. (rp1/dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Kurniawan Nekat Tembak Nenek Sendiri dengan Senapan Angin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler