jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Irjen Napoleon ialah perbuatannya menyebabkan luka-luka pada tubuh M Kace.
BACA JUGA: Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Berbuat Berani Bertanggung Jawab
Kemudian, hal yang meringankan ialah Napoleon dan M Kace yang sudah saling memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, atara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatn, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Ini Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata
JPU meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Untuk itu, Napoleon dituntut satu tahun pidana penjara.
BACA JUGA: Bentrok PP Vs IPK di Belawan, Aiptu Kiki Dibacok, Kepala Lingkungan Kena Tembak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah JPU.
Napoleon diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Napoleon diduga menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Dia juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dea Hardianingsih