jpnn.com, MANADO - Tujuh orang melakukan aksi pengadangan dan penganiayaan terhadap seorang polisi di ruas Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3, Tomohon, Sulawesi Utara pada Selasa (21/2).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Buser Polres Tomohon menangkap para pelaku.
BACA JUGA: Buntut Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam Lama di Bui, Sukurin
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ketujuh terduga pelaku adalah warga Kota Tomohon.
“Enam terduga pelaku yakni, RK (22), CT (20), JL (22), DM (37), BK (43), dan SM (39), ditangkap sekitar tiga jam seusai kejadian, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Sedangkan satu terduga pelaku LCP (41), ditangkap di wilayah Kota Bitung pada hari ini Kamis," kata Abast di Manado, Kamis.
BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Abast mengatakan korban pengadangan dan penganiayaan ini adalah seorang anggota Polri berpangkat Aipda, warga Kota Tomohon, yang bertugas di Polres Minahasa Selatan.
Kejadian berawal ketika mobil yang dikemudikan korban nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan terduga pelaku SM.
BACA JUGA: Debt Collector yang Bikin Berang Irjen Fadil Imran Ditangkap
Lalu terjadi adu mulut antara korban dengan SM, dan aksi pengadangan yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Situasi kembali normal setelah korban memberitahukan bahwa dia adalah anggota Polri.
Namun, saat korban akan melanjutkan perjalanan, dicegat oleh CT yang berboncengan sepeda motor dengan LCP.
“Terduga pelaku LCP turun dari sepeda motor kemudian melemparkan batu yang dipegangnya ke arah kepala korban dan kena di bagian pelipis kanan, hingga mengakibatkan luka sobek. Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri. Korban lalu mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon,” katanya.
Sementara itu Tim Buser Polres Tomohon yang menerima informasi kejadian, bergegas mendatangi tempat kejadian perkara.
“Dalam penyelidikan, tim mengantongi identitas para terduga pelaku, kemudian menangkap enam dari tujuh terduga pelaku saat sedang berpesta miras di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Sedangkan LCP telah meninggalkan lokasi tersebut beberapa saat sebelum tim datang,” katanya.
Saat penangkapan dan pemeriksaan di lokasi pesta miras tersebut, salah satu terduga pelaku yakni CT, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.
Keenam terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan.
“Tim Buser Polres Tomohon selanjutnya melakukan pengembangan untuk memburu LCP, hingga kemudian ditangkap di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penangkapan ini juga turut dibantu oleh Tim Resmob Polres Bitung,” katanya.
Saat akan ditangkap, LCP berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kakinya. LCP lalu juga diamankan di Mapolres Tomohon.
“Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tomohon,” kata Abast.
Informasi diperoleh LCP merupakan residivis kasus pembunuhan di Tomohon dan Bitung, juga terlibat beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di Tomohon. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti