BACA JUGA: Bentrok Antar Desa, Dua Warga Dibakar
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Moefri SH menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban bernama Hefdi Armendo Barus
Penganiayaan ini menurut korban dilakukan oleh tersangka karena korban dituduh telah mencuri uang temannya sesama tahanan Rp300 ribu.
"Waktu itu tangan saya diteteskan pipet yang dibakar beberapa kali tetesan di ruang kepala keamanan LP
BACA JUGA: Polisi Hajar Pelajar Hingga Pingsan
Saya tidak pernah mencuri uang tapi dituduh," ujar korban dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (31/5).Diterangkan korban bahwa saat aksi meneteskan pipet tersebut, ada beberapa teman korban sesama tahanan yang melihat aksi tersebut.
"Teman yang lain ada di ruangan dan melihat tangan saya diteteskan plastik terbakar," ungkap korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Siahaan SH mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan
Sementara terdakwa mengatakan bahwa dia secara pribadi dan secara instansi sudah melakukan usaha perdamaian dengan mendatangi pihak keluarga korban.(rul)
BACA JUGA: Kakek Tujuh Cucu Cabuli Anak Juragan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawa Komisaris Dihabisi Dirut
Redaktur : Tim Redaksi