Aniaya Tahanan, Sipir Disidang

Rabu, 01 Juni 2011 – 14:22 WIB
KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemasDia menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus penganiayaan berupa pemukulan, membakar pipet plastik dan meneteskannya ke lengan tahanan dan memaksa tahanan memakan puntung rokok sedang menyala

BACA JUGA: Bentrok Antar Desa, Dua Warga Dibakar



Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Moefri SH menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban bernama Hefdi Armendo Barus


Penganiayaan ini menurut korban dilakukan oleh tersangka karena korban dituduh telah mencuri uang temannya sesama tahanan Rp300 ribu.

"Waktu itu tangan saya diteteskan pipet yang dibakar beberapa kali tetesan di ruang kepala keamanan LP

BACA JUGA: Polisi Hajar Pelajar Hingga Pingsan

Saya tidak pernah mencuri uang tapi dituduh," ujar korban dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (31/5).

Diterangkan korban bahwa saat aksi meneteskan pipet tersebut, ada beberapa teman korban sesama tahanan yang melihat aksi tersebut.

"Teman yang lain ada di ruangan dan melihat tangan saya diteteskan plastik terbakar," ungkap korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Siahaan SH mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan
"Ini sidang pertama dengan dakwaan bahwa tersangka telah melakukan aniaya terhadap tahanan," ungkap Ivan.

Sementara terdakwa mengatakan bahwa dia secara pribadi dan secara instansi sudah melakukan usaha perdamaian dengan mendatangi pihak keluarga korban.(rul)

BACA JUGA: Kakek Tujuh Cucu Cabuli Anak Juragan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawa Komisaris Dihabisi Dirut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler