Anies Ajukan Banding Lawan Rakyat yang Jadi Korban Banjir, PDIP: Ini Catatan Buruk

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:43 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak merespons langkah Gubernur Anies mengajukan banding atas putusan PTUN untuk melawan korban banjir. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang.

BACA JUGA: Korban Banjir Kali Mampang Sebut Anies Baswedan Tak Berempati pada Warga

Menurut Gilbert, Anies sebenarnya tidak perlu mengajukan banding, mengingat hukuman dari putusan adalah mengeruk Kali Mampang yang sebenarnya merupakan tugas Pemprov DKI.

“Tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Anies terlalu banyak mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi,” ucap Gilbert dalam pesan singkatnya, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding

Anggota Komisi B DPRD DKI ini juga mengaku heran karena Anies mengajukan banding melawan rakyat. Padahal banjir yang terjadi disebabkan kali yang tidak dikeruk.

“Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk,” kata dia.

BACA JUGA: Peduli Korban Banjir Banten, PMI DKI Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Dia juga heran karena Anies seolah hanya ingin membersihkan nama pribadi karena dituntut harus mengeruk.

“Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov,” Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. 

Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) kemarin.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler