jpnn.com - JAKARTA - Calon presiden bernomor urut 1 Anies Baswedan menyebut undang-undang soal Ibu Kota Nusantara atau IKN merupakan bentuk demokrasi yang prematur sehingga mengundang berbagai polemik.
Capres kelahiran Kuningan, 7 Mei 1969 itu mengungkap hal itu sebagai jawaban dari sebuah pertanyaan panelis dalam Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024, di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
BACA JUGA: Anies Bakal Pastikan Transfer Dana dari Pusat Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
"Kami melihat yang disebut sebagai sebuah reform itu perlu memberikan ruang dialog yang lengkap. Kami melihat keputusan-keputusan besar yang ada dampaknya dalam kehidupan bernegara jangan sampai diputuskan dalam tempo sesingkat-singkatnya dan diperdebatkan sesudahnya tanpa ada ujungnya," kata Anies.
Menurut Anies, hal tersebut menandakan bahwa dialog tersebut tidak dilakukan secara komprehensif.
BACA JUGA: Sukarelawan Ganjar dan Anies Siap Berkolaborasi demi Selamatkan Demokrasi
"Itu salah satu kritik kami, misalnya dalam memutuskan undang-undang IKN. Karena prosesnya sangat cepat, sesudah diputuskan baru diperdebatkan itu terjadi sementara sudah menjadi keputusan," ujar Anies.
"Sehingga ruang debat itu menjadi ruang yang sangat politis, bila mengkritik berarti anti, bila menyetujui berarti pro. Sebelum itu menjadi keputusan maka ruang dan pro dan kontra itu dingin karena objektif," imbuhnya. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Anies: Perlu Regulasi Khusus untuk Membangun Daerah Kepulauan
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan