Anies Bakal Jadikan Pulau G di Teluk Jakarta Kawasan Permukiman, Riza Patria Beri Penjelasan Begini

Sabtu, 24 September 2022 – 18:55 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bicara soal THR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadikan Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebagai kawasan permukiman.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang baru saja dikeluarkan. 

BACA JUGA: Anies Jadikan Pulau G Era Ahok untuk Permukiman, Gembong PDIP Menyindir, Jleb!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu baru sebatas rencana karena hingga saat ini belum terdapat bangunan permanen di Pulau G.

"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau tersebut," kata Riza di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9).

BACA JUGA: Pulau G di Teluk Jakarta Bakal Difungsikan Jadi Permukiman

Alumnus Institut Teknologi Bandung ini menjelaskan bahwa kebijakan itu masih dalam pembahasan.

"Ini, kan, baru dalam pembahasan, ya, nanti akan segera kami sampaikan," tuturnya.

BACA JUGA: Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Anak Buah Prabowo Sewot

Dia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuat semua wilayah di ibu kota berjalan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

"Akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," tambah Riza.

Sebelumnya, dalam Pasal 192 Poin Ketiga Pergub 31/2022, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian salah satu isi pasal pergub tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya, kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler