Anies Jadikan Pulau G Era Ahok untuk Permukiman, Gembong PDIP Menyindir, Jleb!

Jumat, 23 September 2022 – 19:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadikan reklamasi Pulau G era Ahok kawasan permukiman . Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengomentari rencana Gubernur Anies Baswedan menjadikan Pulau G hasil reklamasi era Basuki T Purnama alias Ahok, sebagai kawasan permukiman.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

BACA JUGA: Pesan Honorer Sudah Sampai kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Ada Sinyal Positif

Gembong mengaku heran lantaran saat kampanye dan di awal masa jabatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menentang keras hal yang berkaitan dengan reklamasi.

"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Anak Buah Prabowo Sewot

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha.

Reklamasi atau penambahan daratan dibutuhkan di ibu kota karena kebutuhan lahan yang semakin berkurang.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo

“Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser,” paparnya.

Menurut dia, program Ahok beberapa tahun lalu itu justru cukup bagus karena berupaya memenuhi kebutuhan lahan.

“Apakah itu sesuai konsep awal dahulu, ya, kami belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies. Ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI sebagai permukiman warga.

Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Dalam Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

BACA JUGA: PSI Ogah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024, Alasannya Begini

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler