Anies Bangun Kampung Akuarium, PDIP Pertanyakan Payung Hukum

Selasa, 17 April 2018 – 07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP William Yani mengatakan, rencana Gubernur Anies Baswedan membangun kembali Kampung Akuarium harus jelas dasar hukumnya. Meski tujuannya membantu rakyat kecil, tapi tetap tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada.

Salah satu yang penting dipertanyakan, ujar wakil ketua Komisi A DPRD DKI itu, apakah dibenarkan membangun hunian permanen bagi warga di atas tanah negara?

BACA JUGA: Pak Anies, Dengarlah Jeritan Para Pengusaha Hiburan Malam

“Idealnya, kalau ingin merelokasi warga tentu harus disiapkan hunianya seperti rumah susun. Tetapi, problemnya pembangunan rusun di Jakarta banyak yang mandek. Dan kalau Pemprov ingin membangun hunian di atas lahan milik negara itu bagaimana?” ujar.

Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya Akhmad Muzzaki mengatakan, pemenuhan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah menjadi problem di kota besar.

BACA JUGA: Duh! Siswa SMP Mengaku Dibayar Rp 40 Ribu untuk Demo Anies

“Bukan saja ketersediaan lahan, mekanisme yang terukur juga menjadi kendala dalam pemenuhan hunian layak di perkotaan,” ujarnya.

Menurut Muzzaki, pembangunan kembali Kampung Akuarium oleh Anies Baswedan merupakan langkah penyimpangan dari roadmap pembangunan kota. Pasalnya, setiap pergantian pemerintahan, kerap diikuti perubahan roadmap yang telah berjalan.

BACA JUGA: Barisan Hasanah Bakal All-Out Menangkan Kang Hasan

“Kalau pergantian sentuhan pada roadmap berjalan itu biasa, karena kuasa politik hasil dari kontestasi. Tapi kalau tidak ada roadmap yang jelas, yang merupakan hasil musrenbang, maka ini tidak akan menyelesaikan masalah,” tandasnya. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Sorot Kinerja Anies, Mau Nyapres Lo Bro?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler