Anies Baswedan Bicara Soal Rumah Flat, Begini

Rabu, 21 September 2022 – 17:52 WIB
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara soal rumah flat dan manfaatnya sebagai tempat hunian.

Rumah flat yang dimaksud yakni rumah berlantai empat.

BACA JUGA: Program 1 Juta Rumah, Perumnas Siapkan 15 Ribu Flat

Dia mengizinkan warga ibu kota membangun rumah hingga empat lantai untuk mengoptimalkan lahan.

Namun, jangan sampai merusak lingkungan.

BACA JUGA: Terungkap, Kader Demokrat Ingin Anies - AHY Berduet di Pilpres 2024

"Untuk optimalisasi lahan dan berikutnya kami berharap bisa mendorong kepemilikan banyak keluarga (multi-family ownership) dalam sebuah bangunan yang sama," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).

Menurut dia, rumah berlantai empat itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga.

BACA JUGA: Ormas Ramai-ramai Datangi Rumah Dinas Anies, Ada Obrolan Soal Pilpres?

Ketentuan terkait rumah flat dengan maksimal empat lantai itu dimuat dalam Pasal 135 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Dia meminta warga DKI yang membangun rumah berlantai empat agar memperhatikan hunian yang ramah lingkungan di antaranya membangun taman atap sebagai area terbuka hijau.

Selain memiliki taman atap, lantai atap dapat dimanfaatkan sebagai penampungan air atau ruang bersama.

Kemudian, menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter.

Dalam Pergub itu, Anies melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih.

Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.

Anies menyebut dalam RDTR 2014 rumah tinggal hanya boleh satu hingga dua lantai dengan single family ownership atau kepemilikan satu kepala keluarga atas satu bangunan atau rumah tapak.

Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 terkait Zona Bebas Air Tanah.

Salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.

Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler