Anies Baswedan Dinilai Sedang Memamerkan Ketidaktahuan soal Peraturan

Selasa, 25 Agustus 2020 – 06:48 WIB
Anies Baswedan. Foto: tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta - ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun rumah susun di Kampung Akuarium merupakan kesalahan fatal.

Pasalnya, tindakan itu justru mempertontonkan ketidaktahuan Anies terhadap peraturan daerah.

BACA JUGA: Anies Bangun Kampung Akuarium, Pengamat Tak Yakin Warga Bakal Dapat Rumah Gratis

"Yang dipertontonkan adalah ketidaktahuan mendasar soal peraturan dan ini fatal. Sangat mendasar," ucapnya saat dihubungi, Senin (24/8).

Kebijakan Anies yang disebutnya menabrak aturan itu, kata Gilbert, tak hanya terjadi kali ini saja.

BACA JUGA: Ini Janji Aniak Buah Anies Baswedan kepada Warga Kampung Akuarium soal Rumah Susun

Karena hal serupa juga terjadi kala Anies mengizinkan perluasan kawasan Ancol dengan cara reklamasi.

"Dalam persoalan reklamasi dan Kampung Akuarium ini, Perda Tata Ruang itu sangat mendasar sebenarnya," ujar legislator senior itu.

BACA JUGA: Jakarta Juara Corona, Anies Baswedan: Kasus Positif Bukan Kabar Buruk

Aturan yang dimaksud Gilbert ialah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau milik pemerintah. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler