jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau organisasi kemasyarakatan maupun individu di daerahnya tidak meminta-minta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di lingkungannya.
"Tidak usah minta-minta," kata Anies di SMK Negeri I di Jakarta Pusat, Senin (28/5).
BACA JUGA: Terima Penghargaan WTP, Anies Baswedan: Berkah Ramadan
Anies mengimbau kepada pengusaha atau siapa pun yang dirugikan atas fenomena minta-minta THR, agar melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Kalau tidak melanggar hukum, ya apa yang salah. Kalau melanggar hukum laporkan. Yang penting, tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," pungkas Anies. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Terima Opini WTP, BPK Bandingkan Anies dengan Gubernur Lama
BACA JUGA: PNS Terima THR dan Gaji ke-13, Guru Honorer Hanya Bingkisan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Lalu THR Guru Honorer Inisiatif Sekolah, Rp 100 Ribu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga