Anies Baswedan: Kalau Beliau mau Ngomong Terus, Silakan

Selasa, 31 Juli 2018 – 12:39 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak memberikan penjelasan soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan jabatan sepuluh pejabat yang dipensiunkan.

Anies menyerahkan seluruh tanggapan dan penjelasan terkait kasus itu kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah.

BACA JUGA: KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi

"Sudahlah, sudah cukup. Semua tanggapan secara tertulis kalau perlu tanggapan teknis nanti Pak Sekda jelasin," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Anies mengaku tidak mau berkomentar lagi terkait keputusannya memensiunkan sepuluh pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya, tanggapannya di media justru akan melahirkan polemik baru.

BACA JUGA: KASN: Anies Lantik Pejabat yang Tak Memenuhi Syarat

"Kalau beliau mau ngomong terus, silakan. Tetapi saya sudah selesai. Jawaban saya lewat surat," kata Anies.

Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi mengeluarkan surat berisi empat rekomendasi kepada Anies Baswedan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Dilema Setelah Mutasi 16 Pejabat Tinggi

Mereka menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1.000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta no 1036 tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018, di mana sebanyak 16 orang PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru terdapat pelanggaran.

Isi dari empat rekomendasi yakni meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan kepada jabatan semula, menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.

Dari 16 PNS tersebut, empat orang di antaranya sudah mendapat respons dari pihak Pemprov DKI. Kini, sepuluh orang PNS lainnya belum diketahui nasibnya ke depan.

KASN kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.

Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Sebut Anies Baswedan Tak Punya Peluang Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler