KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi

Senin, 30 Juli 2018 – 22:48 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat ada inkonsisten alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memutasi 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.

Hal itu setelah KASN mengirimkan rekomendasi kepada Anies untuk mengembalikan jabatan 16 pejabat.

BACA JUGA: KASN: Anies Lantik Pejabat yang Tak Memenuhi Syarat

Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat rekomendasi kepada Anies sejak 27 Juli 2018 kemarin. Setelah itu, kata dia, Pemprov DKI pun menjawab surat dari KASN.

"Jadi kami melihat ada inkonsistensi. Surat pertama balasan kami melihat sepuluh orang (dipensiunkan karena) kinerja rendah, penyegaran organisasi, segala macamlah. Ternyata sekarang surat terakhir yang kami terima menyatakan bahwa mereka pensiun semua," kata Made kepada JPNN.com, Senin (30/7).

BACA JUGA: Anies Baswedan Dilema Setelah Mutasi 16 Pejabat Tinggi

Made menegaskan, pihaknya akan mengadukan Anies kepada Presiden Joko Widodo jika tidak mengembalikan jabatan 16 pejabat yang dimutasi.

"Kalau tidak dipenuhi gubernur, maka sesuai bunyi Pasal 33 UU 5 Tahun 2014, dalam hal rekomendasi KASN tidak diikuti gubernur, maka KASN akan mengadukan ke presiden. Karena presidenlah yang berwenang mengelola ASN di seluruh Indonesia," kata dia.

BACA JUGA: Amien Rais Sebut Anies Baswedan Tak Punya Peluang Lagi

KASN, kata Made, memberikan waktu sebulan kepada Anies untuk melaksanakan rekomendasi. Sejauh ini, komunikasi antara KASN dengan Pemprov DKI terkait rekomendasi itu terus bergulir.

"Cuma ada hal-hal yang bisa kami terima seperti kepala dinas kependudukan, itu harus dapat izin menteri dalam negeri. Izinnya sudah diperoleh, oke kami setuju," kata dia.

Ada juga, lanjutnya, Anies melanggar aturan mempromosikan Faisal Safrudin sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Sebab, Faisal yang merupakan pejabat eselon IVa tidak pantas menduduki jabatan eselon II. Kata Made, Pemprov DKI menyetujui Faisal dikembalikan ke jabatan yang cocok dengan pangkatnya.

"Ada juga empat orang nanti yang akan dikembalikan dengan jabatan yang setara. Kami tidak tahu jabatan apa. Kami akan pantau pelaksanannya," kata dia. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler