PSBB Diperketat, Pegawai Kantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah

Kamis, 10 September 2020 – 02:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) malam. Foto: tangkapan layar Facebook Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9) mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan kembali berlakunya PSBB ketat, aktivitas perkantoran di Jakarta wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA: Jakarta PSBB Lagi, Seperti Awal Pandemi Covid-19, Anies Baswedan Tutup Semua Tempat Hiburan

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9).

Anies menegaskan, pihaknya tidak menghentikan roda perekonomian. Hanya saja, aktifitas pegawai perkantoran yang wajib bekerja dari rumah.

BACA JUGA: Jumlah Kasus Aktif Meningkat Lebih Cepat, Anies: Lebih Darurat Daripada Awal Wabah Covid-19

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tetapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ujar Anies.

Kemudian, hanya 11 bidang usaha vital yang tetap boleh berjalan, namun dengan kapasitas yang dibatasi.

BACA JUGA: Waspada, Celah Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Picu Manipulatif

Kesebelasnya, ialah bidang kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informatika, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler