jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan kembali berlakunya PSBB ketat, aktivitas perkantoran di Jakarta wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
BACA JUGA: Jakarta PSBB Lagi, Seperti Awal Pandemi Covid-19, Anies Baswedan Tutup Semua Tempat Hiburan
"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Anies menegaskan, pihaknya tidak menghentikan roda perekonomian. Hanya saja, aktifitas pegawai perkantoran yang wajib bekerja dari rumah.
BACA JUGA: Jumlah Kasus Aktif Meningkat Lebih Cepat, Anies: Lebih Darurat Daripada Awal Wabah Covid-19
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tetapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ujar Anies.
Kemudian, hanya 11 bidang usaha vital yang tetap boleh berjalan, namun dengan kapasitas yang dibatasi.
BACA JUGA: Waspada, Celah Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Picu Manipulatif
Kesebelasnya, ialah bidang kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informatika, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi