jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).
BACA JUGA: Penjelasan Anies Baswedan soal Siswa Kembali Bersekolah
Pergub tersebut juga turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di sektor khusus seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pengecualiannya seperti kegiatan PSBB kemarin," ujar Anies.
BACA JUGA: Kepala Gugus Tugas Nilai DKI Jakarta Sukses, Anies Baswedan Patut Mendapat Jempol
Dia mengatakan bahwa warga yang mendapat pengecualian itu harus menjadi pemegang surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub, yang nantinya akan dilengkapi kode khusus (QR Code).
"Pengendalian yang kami lakukan melalui sistem secara daring. Jika masyarakat mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat (SIKM) yang ada QR Code. Jadi petugas di lapangan tinggal pindai (scan)," kata Anies.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Meminta dengan Hormat kepada Anies Baswedan Soal Ini
Melalui proses itu, katanya, nantinya akan bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera benar bahwa pemegang SIKM adalah mereka yang memang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapat izin.
"Bila tidak, ya tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa," ujar Anies.
"Petugas tinggal mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI, bukan izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan. Jadi saya menganjurkan masyarakat (yang dikecualikan) kunjungi corona.jakarta.go.id," imbuhnya.
Surat tersebut, bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id.
Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
Di Jakarta sendiri, kata Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.
Karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," pungkas Anies. (antara/jpnn)
Berdasarkan salinan Pergub 47 Tahun 2020, aturan bepergian keluar masuk Jakarta dan Bodetabek ini dikecualikan bagi:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan Kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Adapun kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM itu, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
Bagi mereka yang dapat memiliki SIKM, bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan yakni:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
Redaktur & Reporter : Adek