jpnn.com, JAKARTA - Penyedia jasa angkutan transportasi darat terancam didenda Rp 10 juta jika mengangkut penumpang yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian COVID-19 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.
"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," isi dari pasal 15 ayat 1 dalam salinan Pergub DKI 47/2020 yang diterima ANTARA, di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: DPRD DKI Desak Gubernur Anies Tetap Berikan THR untuk Honorer
Ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh penyedia jasa transportasi darat jika diketahui melanggar ketentuan ayat 1 pasal 15 Pergub 47/2020 itu, sanksi yang diterima mulai dari pembayaran denda hingga penderekan kendaraan ke fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," isi dari ayat 3 Pasal 15 Pergub 47/2020 itu.
BACA JUGA: Anies Baswedan Keluarkan Aturan Ketat soal Keluar Masuk Jakarta
Nantinya jika ada pihak yang melanggar dan harus membayar denda, hasil denda tersebut akan langsung disetorkan ke daerah dan pelanggar akan mendapatkan surat tertulis untuk mengambil ke kendaraan yang diderek serta Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak mengajukan rekomendasi pencabutan izin dari penyedia jasa transportasi darat pengangkut warga yang tidak memiliki SIKM di masa pembatasan kegiatan berpergian.
BACA JUGA: Anies: Warga Dikecualikan Pergub 47/2020 Harus Dilengkapi SIKM
"Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," isi dari ayat ke enam dari Pasal 15 Pergub 47/2020.
Anies mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai COVID-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah.
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengancam warga yang berkeliaran tanpa mengenakan masker dengan denda Rp 250 ribu. Warga yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi kerja sosial. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil