Anies Baswedan Menyingkat Durasi Proses Perizinan Proyek di DKI Jakarta

Selasa, 24 November 2020 – 16:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyingkat durasi pemrosesan layanan perizinan proyek pembangunan di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan Gubernur Anies Baswedan dalam siaran langsung webinar penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, lewat kanal Youtube Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta pada Selasa (24/11).

BACA JUGA: Foto Anies Membaca Buku How Democracies Die Viral, Begini Respons Wagub DKI

Anies menerangkan bahwa durasi pemrosesan perizinan proyek pembangunan yang tadinya mencapai 360 hari akan ada penyingkatan menjadi 57 hari saja.

"Jadi kami sekarang melakukan transformasi durasi pemrosesan perizinan yang bergerak dari 360 hari, ini akan berubah menjadi 57 hari," kata Anies.

BACA JUGA: Belum Ambil Keputusan, Pemprov DKI Butuh Berbulan-bulan untuk Pertimbangkan Pembukaan Sekolah

Dengan demikian, katanya, proses perizinan yang selama ini membutuhkan  durasi waktu yang lama, sebentar lagi akan menjadi lebih cepat.

"Jadi proses yang panjang yang sudah terjadi bertahun-tahun ini sebentar lagi akan tuntas dalam waktu yang relatif singkat, semua izin itu bisa dituntaskan," lanjut Anies.

BACA JUGA: Tiba-tiba Ruhut Singgung Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis, Siapa?

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan bahwa penyingkatan durasi proses perizinan proyek pembangunan itu tidak mengurangi hal-hal yang substansial.

Selain itu, dengan kebijakan tersebut, proses pengerjaan proyek pembangunan diharapkan akan lebih efektif.

"Prosesnya menjadi amat efisien, amat singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-undang Cipta Kerja dibahas," tegas Anies.

Dia juga menambahkan bahwa prosesnya dibuat rasional, unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat yang masuk akal.

"Sehingga proses pengerjaannya pun dikerjakan dengan efisien, efektif," pungkas Anies.(mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler