jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan DKI untuk menyiapkan regulasi terkait persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kendati demikian, Ariza menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan waktu pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.
BACA JUGA: Para Guru Kini Diwajibkan Masuk Sekolah untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
"Sampai hari ini kami belum membuka tatap muka, terkait dimungkinkannya dibuka 2021 nanti kami akan lihat satu (hingga) dua bulan ke depan," kata Ariza saat dikonfirmasi, Selasa (24/11).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, penerapan kembali pembelajaran tatap muka dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
BACA JUGA: Mas Mendikbud Bolehkan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat Lengkapnya
Pemberlakuan kebijakan tersebut juga menunggu hasil konsultasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada para pakar kesehatan dan instansi terkait.
"Sekalipun dimungkinkan dibuka kami akan melihat situasi dan kondisi dan angka-angka, fakta-fakta dan data (kasus Covid-19) di DKI Jakarta," ujar Ariza.
BACA JUGA: Penjelasan Mas Menteri soal Kewenangan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi
Diketahui, Pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Semua kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Jumat (20/11) ini dilakukan lebih awal agar pemerintah daerah bisa melakukan berbagai persiapan. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi