Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 Sebesar Rp 225 Ribu

Sabtu, 18 Desember 2021 – 10:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Padahal sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.

BACA JUGA: SS Terancam Tua dan Mati di Penjara

Menurut Anies, kenaikan ini berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

BACA JUGA: Pemprov DKI Coba Melobi Pemerintah Pusat Soal UMP, Hasilnya?

Anies menyebutkan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta karena menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler