jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah ibu kota mulai 14 September 2020.
Anies Baswedan menegaskan PSBB lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor.
BACA JUGA: Mahfud MD: Karena Tata Kata, Akibatnya Kacau Kayak Begitu
"Semua sektor akan ada pengetatan. Saya garis bawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Tapi ini adalah pengetatan pembatasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9) malam.
Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
BACA JUGA: Pengumuman: Usulan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan
"Artinya tetap berkegiatan tetapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (COVID-19)," tambahnya.
Dia mengatakan aturan PSBB lanjutan akan segera diumumkan pada Minggu (13/9).
BACA JUGA: Revina VT: Bikin Malu Memang Gue ini, Maaf Banget Belum Bisa Mati Sesuai Keinginan Kalian
"Besok (hari ini, red) kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai Senin (14/9). Namun belum diketahui kapan berakhirnya.
Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) COVID-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu (9/9) sebanyak 11.245.
Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo