jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Alvon Kurnia Palma mengatakan class action terhadap Gubernur Anies Baswedan bukanlah manuver politik. Menurut dia, 243 orang yang terlibat dalam gugatan tersebut adalah warga Jakarta yang benar-benar merasa dirugikan oleh banjir.
"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa (sekarang) ada orang berpikiran seperti itu? Kenapa gugatan ini dianggap sebagai sikap politik? Ini kan hak warga negara. Hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Anggap Enteng Gugatan Korban Banjir
Perwakilan Tim Advokasi Banjir Jakarta lainnya, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, masyarakat menggugat pemerintah merupakan sesuatu yang biasa. Dia juga mengklaim gugatan ini tidak ada hubungannya dengan politik.
"Kami biasa menggugat pemerintah kok," kata Azas Tigor Nainggolan.
BACA JUGA: 243 Warga Jakarta Resmi Gugat Anies Baswedan Terkait Banjir
Warga yang ikut dalam gugatan ini telah dirugikan baik dari segi materiil maupun imateriil. "Ada macam- macam kerugian. Baik dari barang, rumah, lalu secara imateriil masyarakat, jadi tidak bisa kemana-mana. Ini yang dicari kompensasi," kata Azas.
Untuk diketahui kerugian materiil yang diajukan oleh para penggugat mencapai Rp 42,33 miliar. Azas pun mengatakan gugatan diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap lalai dalam penanggulangan banjir yang seharusnya sudah diprediksi oleh pemerintah.
BACA JUGA: Warga Jakarta Layak Tuntut Anies untuk Ganti Kerugian Akibat Banjir
"Karena banjir itu produk manusia, artinya bisa dikontrol dan diprediksi. Ya kalau terjadi kerugian dalam banjir, ya itu berarti ada kesalahan pemerintah," kata Azas. (ant/dil/jpnn)
Ramalan Mbah Mijan Ngeri! Bencana Besar Diprediksi Bakal Terjadi
Redaktur & Reporter : Adil