jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok warga Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta resmi mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (13/1). Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Dasar gugatan karena (Anies) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ketum ReJO: Warga Terdampak Banjir Layak Gugat Anies Baswedan
Azas Tigor menyebutkan, sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) ini mengalami kerugian sebesar Rp 42,33 miliar. Mereka menuntut ganti rugi atau kompensasi dari Pemprov DKI.
Menurut dia, warga menyalahkan Anies karena tidak menyiapkan early warning system (EWS) untuk bencana banjir.
BACA JUGA: Warga Jakarta Layak Tuntut Anies untuk Ganti Kerugian Akibat Banjir
"Kalau itu ada (EWS), tentu ada informasi kepada masyarakat yang diberikan sehingga mereka mempersiapkan diri. Lalu, tidak ada juga sistem bantuan darurat. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata pria yang juga ketua Forum Warga Ibu Kota (FAKTA) Jakarta itu.
Class action yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta ini berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Anies Bisa Tamat Kalau Tak Mampu Atasi Banjir
Ramalan Mbah Mijan Ngeri! Bencana Besar Diprediksi Bakal Terjadi
Redaktur & Reporter : Adil