jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Keberanian Anies Baswedan menaikkan upah minimum dipengaruhi keberhasilan pemerintah pusat mengelola perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Anies Jadi Youtuber, Ketua DPRD: Yang Penting Enggak Pakai APBD Bos
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Selain itu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 sebesar 4,3 persen.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12).
Gubernur DKI berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat khususnya pekerja.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," tuturnya. (mcr18/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur Anies Baswedan: Alhamdulillah, Situasi Jakarta Aman Terkendali
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Proyek Sumur Resapan Mengancam Nyawa Anak, Pak Anies Jangan Anggap Sepele
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone