Anies Berhadapan dengan Penyelidik KPK Hingga 11 Jam, Ditanya Apa Saja? Ups, Berkelit

Rabu, 07 September 2022 – 22:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Formula E di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sekitar Pukul 20.25 WIB, Rabu (7/9).

Anies sebelumnya tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar Pukul 09.20 WIB, setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pelaksanaan Formula E.

BACA JUGA: Ferdinand Minta KPK Tak Ragu Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Formula E, Apabila

Dia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahui.

Anies lantas berharap hasil pemeriksaan dapat memudahkan KPK dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Minta KPK Serius Periksa Anies soal Formula E, Ferdinand: Banyak Pelanggaran

"Kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan."

"Insyaallah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," ujar Anies di Gedung KPK.

BACA JUGA: Anies Baswedan Dipanggil ke KPK, Taufik: Bagus Dong!

Sayangnya, Anies enggan memerinci lebih lanjut apa yang diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK.

Anies hanya kembali menyatakan senang dapat membantu KPK.

"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya."

"Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK, bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan."

"Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," katanya.

Sebelumnya, KPK menghargai kehadiran Anies untuk memberikan keterangan terkait persoalan Formula E.

"Kami tentu menghargai kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Menurut Ali, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan terhadap Anies karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena ini masih pada tahap penyelidikan, maka terkait materi permintaan keterangan tidak bisa kami sampaikan."

"Prinsipnya, permintaan keterangan dimaksud sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," kata Ali. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler