Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega

Jumat, 11 Maret 2022 – 09:53 WIB
Anies Baswedan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir Kali Mampang Francine Widjojo, mengomentari pencabutan banding yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Diketahui, banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut dicabut setelah dua hari.

BACA JUGA: Anies Resmikan JPO Berbentuk Kapal Pinisi, Ada Tanda Penghormatan untuk Nakes yang Gugur

Menurut Francine, walaupun keputusan Anies tersebut terkesan plintat-plintut, namun para penggugat yang merupakan warga korban banjir merasa lega.

"Walaupun terkesan plin-plan tetapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding,” ucap Francine dalam keterangannya, Jumat (11/3).

BACA JUGA: Tuduh Hakim Tak Cermat, Pemprov DKI Malah Cabut Banding Perkara Kali Mampang

Dia menjelaskan saat Anies memutuskan mengajukan banding, sebenarnya ada rasa khawatir. 

Pasalnya, proses pengajuan tuntutan hingga putusan banjir tersebut saja memakan waktu satu tahun. Apalagi bila ditambah dengan proses banding.

BACA JUGA: Saat Banjir Terjadi, Ibu Ini Baru Melahirkan Seorang Bayi

Yang warga butuhkan adalah Anies melaksanakan tindakan nyata dengan melakukan pengerukan Kali Mampang maupun mengendalikan banjir secara umum agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

“Dengan dicabutnya upaya hukum banding, pengerukan Kali Mampang semoga tidak hanya karena ada gugatan warganya tetapi dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh gubernur-gubernur sebelumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang. 

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. 

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya.(mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibanjiri Kritikan, Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler