Tuduh Hakim Tak Cermat, Pemprov DKI Malah Cabut Banding Perkara Kali Mampang

Kamis, 10 Maret 2022 – 23:17 WIB
Banjir akibat luapan Kali Mampang terjadi di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur Anies Baswedan mencabut banding terhadap putusan banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yayan beralasan, pencabutan dilakukan karena pihaknya telah melakukan pengerukan Kali Mampang dan membangun turap di sekitar sungai Pela Mampang.

BACA JUGA: Dibanjiri Kritikan, Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Dia menjelaskan, sejak awal putusan pun, majelis hakim hanya mengabulkan dua dari tujuh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, yakni warga korban banjir. Sementara lima gugatan ditolak.

BACA JUGA: Anies Cabut Banding Banjir Kali Mampang, Justin PSI: Telat Mikir

Padahal dua tuntutan itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI sebagai salah satu program penanggulangan banjir.

Lima gugatan yang ditolak di antaranya pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang, dan tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

BACA JUGA: Memasuki Endemi, Anies Tekankan Masyarakat Divaksin Dosis Ketiga

“Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan majelis PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

Pernyataan Pemprov DKI berbeda dibandingkan hari sebelumnya. Pada Rabu (9/3), Yayan bilang banding diajukan dengan beberapa pertimbangan. Majelis hakim PTUN dianggap kurang cermat dalam memberikan keputusan.

“Majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direview dalam proses banding,” ucap Yayan saat dihubungi, Rabu kemarin.

Dia mengungkapkan, dokumen yang disampaikan terkait pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan.

Bahkan, Kali Mampang yang ada dalam gugatan pun sebenarnya sudah mulai dikeruk.

“Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” kata dia. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Banding soal Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Hakim Lebih Bijak


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler