Dibanjiri Kritikan, Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang

Kamis, 10 Maret 2022 – 21:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut banding perkara banjir Kali Mampang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.

Banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) lalu.

BACA JUGA: Anies Cabut Banding Banjir Kali Mampang, Justin PSI: Telat Mikir

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. 

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3).

BACA JUGA: Anies Banding soal Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Hakim Lebih Bijak

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya.

“Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” sambungnya.

BACA JUGA: Anies Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Warga Korban Banjir, Syarif Gerindra Bereaksi Begini

Menurut dia, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Padahal itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Pemprov DKI dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. 

Namun, Anies kemudian mengajukan banding. Dilansir dari situs resmi PTUN https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3). 

Yayan mengungkapkan banding diajukan karena pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan.

Kali Mampang yang ada dalam gugatan pun sebenarnya sudah mulai dikeruk.

“Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” kata dia. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Kritik Keras Anies yang Ajukan Banding Banjir, Jleb!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler