jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
Keputusan pencopotan itu ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI pada 24 November 2020, dan kedua pejabat itu diberikan surat bebas tugas sehari setelahnya.
BACA JUGA: Apa Salah Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Pak Anies?
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan bahwa pencopotan Bayu Meghantara dan Andono Warih merupakan buntut dari kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Bayu dan Andono dinilai telah abai dan lalai dalam menjalankan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi timbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Ketua KPK Merespons Pernyataan Menko Luhut; Tidak Ada Istilah Berlebihan
"Keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Dia juga memastikan pencopotan jabatan Bayu dan Andono tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi sudah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA: Ulin Lolos dari Pembantaian Satu Keluarga, 100 Pasukan Dikerahkan Memburu Ali Kalora
"Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan," jelas Sri Haryati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat DKI, Bayu dan Andono mengakui bahwa jajarannya meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI saat acara Habib Rizieq tersebut.
"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," tegas Sri.
Selain dua Bayu dan Andono, Gubernur Anies juga menginstruksikan jajaran Inspektorat DKI untuk mengaudit dan memeriksa pejabat lainnya.
Mereka adalah Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Diketahui Bayu Meghantara dan Andono yang telah bebas tugas dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Sementara itu, jabatan wali kota Jakarta Pusat saat ini resmi dipegang Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, namun berstatus Pelaksana Harian atau Plh.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi