Ketua KPK Merespons Pernyataan Menko Luhut; Tidak Ada Istilah Berlebihan

Sabtu, 28 November 2020 – 20:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan selaku menteri KKP ad interim yang meminta KPK jangan berlebihan memeriksa Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor baby lobster di KPK.

BACA JUGA: Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo, Fadli Zon atau Sandiaga Uno?

Politikus Partai Gerindra ini juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai menteri KKP.

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11).

BACA JUGA: Menteri Edhy Kena OTT, Raditya Nursasongko Ungkap Perlakuan Tidak Adil di KKP

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menjelaskan, pemeriksaan seseorang di KPK tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," jelas Firli.

BACA JUGA: Ulin Lolos dari Pembantaian Satu Keluarga, 100 Pasukan Dikerahkan Memburu Ali Kalora

Selain itu Firli juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo (EP) dkk tidak ada kaitannya dengan politik.

"Kasus yang terjadi di KKP adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik," tegas Firli.

Menurutnya, kasus Edhy tersebut bersifat perseorangan meskipun yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik.

Karena itu Firli meminta agar jangan ada pihak-pihak yang menyeret lembaganya ke ranah politik.

"Jadi, jangan kita (KPK-red) diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," jelas pria asal Sumatera Selatan ini.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler