jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih.
Pencopotan jabatan kedua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu terhitung sejak 24 November 2020.
BACA JUGA: Gelar Demo di Polda Metro, Mahasiswa Desak Polisi Segera Usut Anies
Jabatan Bayu Meghantara dan Andono Warih dicopot karena dianggap lalai dan abai dalam melaksanakan arahan Gubernur Anies Baswedan terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Pencopotan ini berdasarkan hasil audit inspektorat," kata Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/11).
BACA JUGA: Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo, Fadli Zon atau Sandiaga Uno?
Terdapat lima butir arahan Anies yang disampaikan kepada jajaran Pemprov DKI terkait antisipasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Sri menjelaskan, salah satu arahan Anies tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh Bayu Meghantara dan Andono Warih.
BACA JUGA: Dokter Yudhi Aschary Pratama Meninggal Dunia Lantaran Covid-19, Masyaallah Usianya..
Seperti yang terjadi pada acara di kediaman Habib Rizieq Shihab, di Petamburan III, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu, kedua pejabat tersebut diduga lalai dalam menjalankan arahan Anies sehingga acara yang digelar Imam Besar FPI itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," jelas Sri Haryati.
Setelah dicopot, kedua pejabat tersebut kini dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).(mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi