jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan terkait dugaan Anies Baswedan melanggar aturan kampanye pelaksanaan Pemilu 2024.
Bawaslu menyebut dugaan yang dilaporkan pelapor bernama Mahmud Tamher tidak memenuhi syarat materiel.
BACA JUGA: Partai Ummat Baru Berkonsultasi ke Bawaslu, Belum Ajukan Sengketa
"Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, tidak memenuhi syarat materiel," ujar anggota Bawaslu RI Puadi.
Dia menyatakan hal tersebut pada konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Tidak Etis, Terkesan Curi Start
Menurut Puadi, hasil kajian awal dari Bawaslu menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal, tetapi tidak memenuhi syarat materiel.
Alasannya, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tidak Langgar Aturan Kampanye di Tempat Ibadah, Tetapi
Sebab, belum ada penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan juga diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor.
Menurut Puadi, pelapor diberi kesempatan paling lama dua hari atau sampai dengan Rabu 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiel laporan.
Pelapor juga diminta menyertakan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden tersebut.
"Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," katanya.
Puadi mengatakan Bawaslu sebelumnya telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.
Pendalaman dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pihak-pihak tersebut di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh, Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh.
Kemudian, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh, Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh.
"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan)," katanya.
Dengan demikian, laporan pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan nomor laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Logo dan Slogan Jakarta Era Anies Diganti, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang