Partai Ummat Baru Berkonsultasi ke Bawaslu, Belum Ajukan Sengketa

Kamis, 15 Desember 2022 – 20:56 WIB
Partai Ummat saat mendeklarasikan kader. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelasaian Sengketa, Totok Hariyono mengungkapkan hari ini pihaknya belum menerima pengajuan sengketa proses pemilu dari Partai Ummat. 

Partai Ummat sendiri dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah tahapan verifikasi faktual.

BACA JUGA: Inilah Penyebab Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, Amien Rais Perlu Tahu

"Partai Ummat masih belum melaporkan, tetapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," kata Totok di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Totok menyatakan perwakilan Partai Ummat yang datang ke Kantor Bawaslu RI baru sekedar berkonsultasi untuk mengajukan gugatan sengketa proses pemilu.

BACA JUGA: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 di 2 Provinsi

"Silahkan mengajukan permohonan sengketa keberatan, bahwa (jika dalam hal) konstitusinya merasa terabaikan dan tidak diikutkan sebagai peserta," tuturnya.

Tak hanya itu, Totok meminta agar Partai Ummat memenuhi persyaratan laporan sengketa proses pemilu dengan baik, karena terdapat beberapa unsur yang harus diserahkan ke Bawaslu RI.

BACA JUGA: Amien Rais Tuding KPU Singkirkan Partai Ummat dari Pemilu 2024, Begini Balasan KPU

"Melengkapi bukti formil dan materiilnya, objek sengketanya apa dan dugaannya bagaimana," pungkas Totok.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler