jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis disambut positif banyak kalangan. Namun, pemprov DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan diminta tidak tebang pilih.
"Sepanjang penutupan (tidak diperpanjang) tersebut sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, saya kira sah saja, tidak perlu dipersoalkan," kata praktisi hukum, Muh Zakir Rasyidin, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Ini UMP 2018 untuk Wilayah DKI
Menurut pria yang juga Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini, izin operasi hotel diberikan karena ada payung hukum. "Nah kalau Pak Anies (pemprov DKI) menilai izin tersebut sudah tidak bisa diperpanjang lagi, maka tentu hal tersebut harus ditindaklanjuti," ujar Zakir.
Dia berharap, tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis bukan karena tendensi politik atau hanya janji kampanye saat Pilgub DKI saja.
BACA JUGA: Tak Sekadar Jadi Calon, Anies Bisa Memenangkan Semua di 2019
"Kalau memang Pak Anies tidak ingin praktik-praktik amoral berkembang di tempat hiburan malam seperti yang dia sampaikan, seharusnya Pak Gubernur juga menyisir tempat-tempat lain. Ini penting agar tidak menjadi kontraproduktif. Biar adil," pungkas Zakir. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Siap-Siap! Bakal Ada Pemutihan Denda Pajak Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Tak Akan Tutup Semua Tempat Hiburan Malam
Redaktur : Tim Redaksi