jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai pemeriksaan yang dilakukan KPK itu tidak akan berdampak besar kepada Anies Baswedan. Sebab, dia menegaskan, KPK hanya memeriksa Anies sebagai saksi, bukan untuk mendalami dugaan peran dan keterlibatan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Anies Bilang Begini
"Bukan untuk mendalami peran dan keterlibatan Anies dalam kasus korupsi tersebut," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (21/9).
Oleh karena itu, Ferdinand meminta KPK mengagendakan pemeriksaan untuk mendalami dugaan peran dan keterlibatan Anies Baswedan.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Anies Sempat Pamerkan Kesuksesannya Atasi Pandemi
"KPK segera menjadwalkan pemeriksaan untuk mendalami peran keterlibatan Anies. Jadi, KPK jangan berhenti hari ini terhadap Anies,” lanjutnya.
Meski demikian, ketua Yayasan Keadilan Masyarakat itu berharap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu untuk jujur dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
BACA JUGA: Riza Patria Yakin Anies Baswedan dan Prasetio Edi tak Terlibat Kasus Tanah Munjul
Lebih lanjut Ferdinand juga mengingatkan KPK untuk tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, melainkan memperhatikan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam pengusutan kasus tanah Munjul tersebut.
"Agar benang merah siapa saja yang menikmati hasil korupsi ketahuan,” tutur Ferdinand. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra