jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9).
Anies Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
BACA JUGA: Anies Baswedan Siap Diperiksa Penyidik KPK, Simak Tutur Katanya
Dia mengatakan pagi ini memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Oleh karena itu, saya datang memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata Anies saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9).
BACA JUGA: Riza Patria Yakin Anies Baswedan dan Prasetio Edi tak Terlibat Kasus Tanah Munjul
Anies akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.
Dia berharap keterangan yang akan disampaikannya kepada penyidik dapat membantu tugas KPK dalam penanganan kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.
BACA JUGA: Ibu Ageng Mertua Pak SBY Meninggal Dunia, Anies Baswedan Datang Melayat
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses,” katanya.
Oleh karena itu, Anies berjanji akan menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik komisi antirasuah tersebut.
“Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ucap dia.
Selain Anies, KPK pada Selasa ini memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.
Prasetio juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy