Riza Patria Yakin Anies Baswedan dan Prasetio Edi tak Terlibat Kasus Tanah Munjul

Senin, 20 September 2021 – 20:59 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9/2021). (ANTARA/Ricky Prayoga)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (21/9). 

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Jakarta Timur. 

BACA JUGA: Besok, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Diperiksa KPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini bahwa Anies Baswedan dan Prasetio Edi tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidik KPK tersebut. 

“Namun demikian kami yakin Pak Prasetio, Pak Anies, Pak Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah (Munjul)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9) malam.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Pejabat yang Terima Kendaraan dari Korupsi Tanah di Munjul?

Politikus Partai Gerindra itu menjamin bahwa Anies dan Prasetio Edi Marsudi akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang ada.

Menurutnya, kedua tokoh itu taat pada hukum yang berlaku dan mengikuti seluruh proses hukum. 

BACA JUGA: Bukan Hanya Pengadaan Tanah di Munjul yang Diusut KPK, di Jakarta Juga, Siap-Siap Saja

Hanya saja, Riza mengaku belum mengetahui apakah Anies Baswedan dan Prasetio akan memenuhi panggilan KPK atau tidak besok. 

"Saya belum tahu, nanti dicek kembali, saya baru dapat informasinya (adanya jadwal pemeriksaan Anies dan Prasetio),” ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Anies dan Prasetio sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019, untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan. 

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/9). 

Ali mengatakan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. 

Sehingga, lanjut dia, dari keterangan para saksi, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Saat ini, kata dia, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Terkait dengan program pengadaan lahan, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7) lalu. 

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler