Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 26 September 2018 – 19:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan semua kegiatan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mencabut izin prinsip pulau dan menghentikan proses reklamai 13 pulau yang belum dibangun.

Pencabutan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

BACA JUGA: Fraksi PKS: Pembangunan di Era Anies Lambat

“Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini telah dihentikan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Adapun 13 pulau yang masih belum dibangun adalah Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT. Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).

BACA JUGA: Anies Siap Fasilitasi Program Pertanahan Pusat

Dalam penghentian reklamasi, Anies pun akan memulainya dengan pengiriman surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang.

Lalu adapula perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

BACA JUGA: Anies Klaim Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Asian Para Games

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” terang Anies.

Para pemegang izin prinsip dinilai Anies tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain, amdal, dan lain sebagainya. Sampai proses verifikasi dilakukan, izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk memulihkan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningkatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah serta sungai yang masih jadi masalah di Teluk Jakarta saat ini. (rgm/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Merasa Dicuekin Anak Buah Anies


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler