Anies Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Nih Aturannya

Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlangsung hingga 30 Agustus 2021.

Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

BACA JUGA: Jakarta PPKM Level 3, Anies Baswedan Izinkan PTM Terbatas

Dalam Kepgub tersebut, masyarakt diizinkan menggelar resepsi pernikahan. Namun, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Beberkan Cara Pelaksanaan PPKM Level 3

"Tempat Resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan dalam kepgub.

Adapun meski PPKM di Ibu Kota turun ke level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tidak kendor dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendur agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).(cr1/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler