jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden RI yang menurunkan status PPKM area Jabodetabek.
BACA JUGA: Hanya 20 Sekolah di Jakarta Barat Siap Pembelajaran Tatap Muka
Meski level PPKM di wilayahnya turun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengimbau masyarakat tidak kendor dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).
BACA JUGA: Ganjar: Kalau Ada yang Mau PTM, Lapor Dulu ke Kami
Adapun pada perpanjangan PPKM Level 3 ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di sekolah.
Hal itu juga sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Menjelang PTM, Vaksinasi Buat Pelajar Bakal Lebih Gencar
Pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima meter antarpeserta didik per kelas.
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima antarpeserta didik per kelas," bunyi aturan tersebut. (cr1/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi