jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi perubahan aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 di Pemprov DKI Jakarta.
Aturan itu diubah oleh Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
BACA JUGA: Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jikaâ¦
Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.
Artinya, jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu hunian, warga tersebut harus membawa pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.
BACA JUGA: Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini
Menurut Anies, Jakarta seharusnya menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua.
“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota,” ucap Anies di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Pilkada Jakarta 2024, Wacana Duet Anies-Kaesang Sulit Terealisasi
Anies khawatir bahwa kebijakan itu akhirnya membuat warga pindah ke luar kota atau daerah.
“Prinsip itu yang dulu kami pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata dia.
Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) itu menyarankan bahwa seharusnya perubahan aturan disosialisasikan dengan masif. Terlebih menyangkut pajak dan hunian masyarakat.
Kebijakan tersebut harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya.
“Ketika substansinya adalah rumah pertama, rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut,” tuturnya.
Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024:
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi