Ubah Aturan Soal Pajak Tempat Tinggal, Heru Budi Jelaskan Begini

Rabu, 19 Juni 2024 – 13:57 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Selasa (16/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara mengenai aturan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. 

Dalam aturan baru tersebut, hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.

BACA JUGA: Lah, Pajak Tempat Hiburan Malam Kok Diturunkan

Artinya, jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu hunian, warga tersebut harus membawa pajak untuk hunian kedua dan seterusnya.

Menurut Heru, bila hanya mempunyai satu hunian di bawah Rp 2 miliar maka tak perlu membayar pajak PBB-P2.

BACA JUGA: Pajak Tempat Dugem Turun, Ormas Ngamuk

“Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis,”

Namun, bila memiliki lebih dari satu hunian, harus membayar pajak sesuai aturan baru Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

BACA JUGA: Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…

“Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata dia.

Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2:

“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler